Suara.com - Fuad Amin Imron, terdakwa dalam kasus dugaan suap dan pencucian uang di Madura, pada Kamis (21/5/2015), kembali meminta hakim di pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengizinkannya melakukan perawatan lanjutan di luar tahanan untuk mengobati penyakit mata yang dia derita.
Fuad, mantan bupati dan ketua DPRD Bangkalan, sebelumnya pada Selasa (19/5/2015), sudah diizinkan hakim untuk dipindahkan dari rumah tahanan KPK ke Rumah Tahanan Salemba, Jakarta. Alasan pemindahan itu karena Fuad mengalami masalah kesehatan.
"Kami mohon majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk diberikan perawatan lanjutan, karena mata sebelah kanan tidak bisa melihat," kata Rudy Alfonso, pengacara Fuad, dalam sidang pembacaan jaksa terhadap eksepsi terdakwa di pengadilan Tipikor Jakarta.
Rudy juga menyerahkan surat keterangan dokter ke majelis hakim. Adapun sidang Fuad akan dilanjutkan kembali pada Senin 25 Mei mendatang.
Seusai persidangan, Fuad mengakui jika mata sebelah kanannya tidak bisa melihat sejak lama.
"Sakit mata saya sudah lama dan sudah operasi katarak," kata Fuad.
Fuad sendiri ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga menerima suap sebesar Rp18,05 miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS) karena telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy CO LTd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur, Bangkalan.
Selain dugaan suap, Fuad juga diduga melakukan pencucian uang dengan menyamarkan hartanya pada periode 2010-2014 sejumlah Rp229,45 miliar. Ia juga didakwa melakkan pencucian uang pada periode 2003-2010 senilai Rp54,903 miliar. (Antara)
Mengeluh Sakit Mata, Fuad Amin Kembali Minta Dirawat
Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 22 Mei 2015 | 01:18 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI
News | 02:10 WIB
News | 23:30 WIB
News | 22:34 WIB
News | 21:25 WIB
News | 21:23 WIB