Suara.com - Badan Reserse Kriminal Polri memanggil ekonom Universitas Indonesia sekaligus mantan Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas Faisal Basri, Kamis (21/5/2015).
Pria yang mengenakan kemeja batik ini tiba di Bareskrim sekitar pukul 17.15 WIB. Dia sempat menyapa para awak media yang berada di pelataran pintu masuk Bareskrim. Namun, Faisal enggan menjelaskan kedatangannya.
"Cuma koordinasi-koordinasi saja," ujar Faisal sambil terus berjalan masuk gedung Bareskrim.
Secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edi Simanjuntak menyampaikan, Faisal diundang untuk dimintai keterangaan, Namun Victor juga enggan menjelaskan, mengenai kasus yang mana.
"beliau kami mintai pendapat soal perkara-perkara yang sedang kami tangani," ujar Victor.
Namun, Victor enggan menjelaskan secara rinci perkara yang mana saja yang akan disandingkan dengan pendapat Faisal Basri tersebut. Dia meminta seluruh pihak untuk bersabar.
"Nanti setelah pertemuan ini saya baru akan bicara deh," ujar Victor.
Seperti diberitakan, Bareskrim tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Salah satunya adalah dugaan korupsi penjualan kondensat yang melibatkan SKK Migas dan PT TPPI. Kasus ini merugikan negara sebesar Rp2 triliun.
Dalam kasus ini, Polri baru menetapkan tiga orang tersangka yakni DH, RP (dari SKK Migas) dan HW (dari TPPI). Kendati demikian, penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiganya.
Kasus ini bermula dari penunjukan langsung SKK Migas terhadap PT TPPI terkait penjualan kondensat pada kurun waktu 2009-2010.