Suara.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, kasus pelanggaran HAM berat tidak bisa kadaluarsa. Oleh sebab itu, kasus itu harus diselesaikan supaya tidak menjadi utang sejarah di kemudian hari.
"Pelanggaran HAM berat ini tidak ada massa kedaluarsanya. Kalau tidak diselesaikan akan menjadi utang sejarah ke depan bagi anak cucu kita nanti," kata HM Prasetyo usai pertemuan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/5/2015).
Menurutnya, untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM itu dibentuklah komite rekonsiliasi.
Komite ini dibentuk untuk menyelesaikan perkara HAM berat secara non-yudisial, dengan alasan selama ini pihak penegak hukum kesulitan untuk mengungkap kasus-kasus tersebut karena sudah terlalu lama.
"Kami sedikit mengalami kesulitan untuk mencari saksi-saksinya, barang bukti, dan tersangkanya. Maka dari itu perlu rekonsiliasi," terangnya.
"Kami bertekad dan punya semangat yang sama antara Komnas ham dengan seluruh pihak terkait tentang masalah HAM masa lalu yang harus diakhiri,” tambah Prasetyo lagi.
Mantan politisi partai Nasdem ini menambahkan, kasus-kasus itu akan diselesaikan dengan cara non yudisial. Ada enam pelanggaran HAM berat yang akan diselesaikan komite rekonsiliasi.
"Diantaranya Kasus pelanggaran HAM berat Talangsari, Semanggi I dan II, kasus Mei 98', penyerangan Trisakti, Penghilangan dan penculikan aktivis 98', Petrus (penembak misterius) dan pembunuhan PKI 1965," ungkapnya.