Suara.com - Wakil Ketua Komisi IV DPR Ibnu Multazam menilai, beras palsu seharusnya bisa dicek di pelabuhan sebelum beredar di masyarakat.
"Di pelabuhan itu ada bea cukai, ada karantina, itu kan semuanya diperiksa di laboratorium. Mestinya sudah diketahui sejak dini. Ketika beras itu masuk di Pelabuhan, sudah bisa dideteksi, apakah bercampur dengan plastik atau beras asli sehingga bisa diketahui sejak dini," kata Ibnu dihubungi di Jakarta, Kamis (21/5/2015).
Politisi PKB ini menambahkan, aparat bea cukai dan karantina mestinya lebih teliti untuk melihat barang-barang impor yang masuk di pelabuhan.
Dia juga menambahkan, karena beras palsu ini sudah beredar di masyarakat, BPOM bersama Polisi harus meningkatkan pengawasan dan melakukan penindakan.
"Tapi barang masuk itu bea cukai dan karantina. Kalau tidak sesuai dengan manifes, misalnya manifesnya beras premium, tapi diketahui bahwa itu beras sintetis, kan bisa diketaui sejak awal," katanya.
Dalam waktu dekat, Komisi IV DPR juga akan berkordinasi dengan Komisi VI supaya ada operasi pasar sekaligus untuk mendeteksi peredaran beras palsu ini.
"Karena kalau sudah beredar, harus segera ditarik dari peredaran karena barang itu berbahaya," kata dia.