Sering Jadi Transit Imigran, Pemerintah Harus Punya Aturan Jelas

Kamis, 21 Mei 2015 | 13:58 WIB
Sering Jadi Transit Imigran, Pemerintah Harus Punya Aturan Jelas
Anak-anak etnis Rohingya di Kuala Langsa [suara.com/Alfiansyah Ocxie]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia sering menjadi transit para pengungsi, namun regulasi mengenai masalah itu dinilai masih lemah.

"Salah satu alasan masalah terjadi adanya kekosongan hukum di Indonesia. Indonesia merupakan negara transit pengungsi. Banyak pengungsi. Meskipun ada begitu banyak pengungsi tidak ada aturan yang mengatur menangani mereka," kata Yunita dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta di Wahid Institute, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/05/2015). Pernyataan tersebut terkait dengan ratusan imigran dari etnis Rohingya dan Bangladesh yang sekarang ditampung di Kuala Langsa, Aceh Timur.

Yunita meminta pemerintah segera membentuk kerangka hukum dalam menangani masalah pengungsi dan pencari suaka, baik melalui aksesi Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967.

Pemerintah, katanya, juga bisa mencari jalan keluar atas masalah tersebut dengan menerbitkan Peraturan Presiden.

"Kami menginginkan adanya suatu aturan bagaimana mencari suaka dan pengungsi," katanya.

Saat ini, pemerintah telah memberikan perhatian kepada sekitar seribu imigran yang berada di Kuala Langsa. Selain kesehatan, mereka juga diberi dukungan logistik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI