Suara.com - Kabar baik untuk warga Jakarta yang berpenghasilan pas-pasan namun ingin menggelar resepsi pernikahan. Kini, warga golongan kurang mampu itu bisa menggunakan kantor lurah atau camat setempat, maupun Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) atau Taman Anak, secara gratis.
Hal itu disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), seusai meresmikan RPTRA Bahari di Jalan Bahari Ra RT 09/07, Kelurahan Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2015).
"Iya. Jadi saya juga punya konsep untuk RPTRA yang besar, daripada (resepsi) nutupin jalan, nyusahin tetangga, kenapa tidak dipinjamkan untuk kawinan, untuk warga yang tidak mampu," ujar Ahok.
"Termasuk kantor lurah, (kantor) camat yang besar, saya perintahkan ke wali kota boleh pinjem, untuk yang tidak mampu. Daripada dia buka di jalan. (Gratis) Nggak bayar," jelas Ahok.
Untuk izin peminjaman tempat, Ahok menyebut bahwa warga bisa langsung melakukan koordinasi dengan pihak lurah dan camat setempat. Sedangkan untuk peminjaman lokasi RPTRA, dapat langsung bertemu dengan panitia maupun petugas yang sedang berjaga.
Ahok: Kawinan Warga Tak Mampu Bisa di Kantor Lurah, Camat, RPTRA
Kamis, 21 Mei 2015 | 12:56 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Catat! Janji RK Mau Tiru Transparansi Ahok Susun APBD: Kalau Zaman Beliau Bisa, Kenapa Sekarang Gak?
22 November 2024 | 15:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI