BW Minta Perkaranya Dihentikan, Ini Respon Mabes Polri

Rabu, 20 Mei 2015 | 19:23 WIB
BW Minta Perkaranya Dihentikan, Ini Respon Mabes Polri
Bambang Widjojanto. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mabes Polri tak menghiraukan permintaan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW) yang meminta pengusutan perkaranya dihentikan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Agus Rianto menegaskan, keputusan sidang kode etik Peradi terhadap BW tidak bisa mempengaruhi perkaranya yang ditangani Bareskrim.

"Tidak ada kaitannya. Untuk SP3 ada landasan hukumnya, yaitu Perundang-undangan. Dan sampai saat ini tidak ada alasan bagi penyidik untuk mengeluarkan SP3 terkait kasus tersebut," kata Agus saat ditemui di Mabes Polri, Rabu (20/5/2015).

Agus juga tak khawatir bila BW kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka.

"Tidak masalah," tegas dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, pengacara BW memberikan batas waktu kepada pihak kepolisian untuk menghentikan kasusnya.

"Cabut sementara, kami beri waktu polisi untuk SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan) kasus BW berdasarkan putusan dari Peradi," kata Pengacara BW, Dadang Trisasongko saat dihubungi wartawan.

BW ingin memberikan kesempatan bagi polisi tersebut untuk menggunakan mekanisme menggentikan kasusnya.

"Kita mendorong Polri menggunakan mekanisme atau kewenangan yang dimiliki untuk hentikan kasus ini. Saya lihat dari sudut pandang normatif, seharusnya Polri bisa jalankan kewenangannya dengan mempertimbangkan prinsip kepastian hukum dan keadilan," lanjut Dadang.

"Jika hingga senin 25 Mei (2015) belum ada respon maka kami ajukan kembali," tutupnya.

Sebelumnya, BW mencabut gugatan praperadilan menyusul putusan komisi etik Peradi yang menyatakan tak terjadi pelanggaran etik.

Tugas BW sebagai pengacara saat menangani perkara Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan, di MK pada 2010 sudah tepat dan tidak melanggar etik. Sementara polisi menetapkan BW sebagai tersangka kasus kesaksian palsu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI