Suara.com - Penyidik Bareskrim Polri hanya melakukan pemeriksaan singkat selama dua jam terhadap Dirut BCA Jahja Setiaatmadja terkait kasus korupsi payment gateway yang menyeret mantan waki menteri Denny Indrayana
"Dia diperiksa tentu karena pemanfaatan perbankan dalam proyek tersebut," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Agus Rianto, Rabu (20/5/2015).
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Pol Ahmad Wiyagus menuturkan, pemeriksaan Dirut BCA berlangsung singkat sebagai saksi.
"Kami tadi memeriksa dia selama dua jam sebagai saksi," ujar Wiyagus.
Penyelidikan kasus ini bermula dari laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan laporan dari Andi Syamsul Bahri atas dugaan keterlibatan Denny Indrayana saat masih menjabat sebagai wamenkumham.
Alat payment gateway diluncurkan pada Juli 2014 oleh Kemenkumham untuk meningkatkan kualitas pelayanan penerbitan paspor. Dengan alat itu, masyarakat bisa membayar biaya pembuatan paspor mereka dengan kartu debit ataupun kartu kredit.
Meski demikian, terobosan itu tidak berlanjut lantaran terkendala perizinan dari Kementerian Keuangan.
Dalam kasus ini, Denny Indrayana ditetapkan sebagai tersangka. Guru Besar UGM Yogyakarta ini dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang.
‪Dalam kasus ini, penyidik menemukan ada kerugian negara sebesar Rp32 miliar. Kepolisian juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta dari sistem payment gateaway.