Seandainya Masuk Tim Pansel, Ini Syarat Capim KPK Versi Abdullah

Rabu, 20 Mei 2015 | 16:55 WIB
Seandainya Masuk Tim Pansel, Ini Syarat Capim KPK Versi Abdullah
Abdullah Hehamahua. [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dikabarkan sudah menyodorkan sejumlah nama yang akan masuk dalam Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK Jilid IV kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dari beberapa nama yang terakhir beredar, tak muncul nama mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua‎.

Meski begitu, Abdullah mengaku siap saja jika pemerintah suatu saat menunjuknya sebagai anggota Pansel, terutama menyusul adanya pro-kontra terkait beberapa nama dalam daftar tersebut. Jika itu terwujud, Abdullah mengaku sudah punya beberapa syarat yang harus dipenuhi serta dilalui oleh para calon pimpinan KPK tersebut.

"Pertama, mengusulkan syarat administrasi‎ yang ketat bagi calon pimpinan KPK," kata Abdullah, saat dihubungi wartawan, Rabu (20/5/2015).

Lebih lanjut, Abdullah menjelaskan bahwa dirinya akan mengusulkan waktu yang cukup lama untuk tracking calon pimpinan KPK. Menurutnya, butuh waktu sekitar satu bulan dan melibatkan semua pihak dalam memberi laporan maupun pengaduan soal calon tersebut. Selain itu, Abdullah pun mengusulkan hal tak lazim, yakni perlunya scanning otak terhadap para‎ calon.

"Jika anggaran memungkinkan, dilakukan scanning otak bagi calon yang sudah sampai tahap wawancara," tambahnya.

Sementara itu dalam syarat administrasi, Abdullah menginginkan semua calon yang pernah berkecimpung di partai politik, baru bisa mencalonkan diri setelah tidak aktif selama 10 tahun.‎ Lalu, bagi semua calon, diharuskan menandatangani pernyataan selama empat tahun tidak berhenti, serta tidak diperkenankan menerima tawaran jabatan publik.

Tak hanya itu, Abdullah ingin mempersyaratkan agar semua calon juga berjanji, setelah masa jabatannya selesai tidak menerima jabatan publik ‎paling cepat satu tahun. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi konflik kepentingan di antara pimpinan KPK dengan BUMN/BUMD maupun kementerian tertentu.

"Menandatanganinya di atas segel. Tidak bisa melanggar, terkecuali karena meninggal, sakit yang parah, atau terkena tindak pidana,"‎ tambahnya.

Lebih lanjut, Abdullah mengungkapkan bahwa untuk proses tracking, riwayat pendidikan, aktivitas, ataupun prestasi saat calon masih di SMA dan universitas‎, harus juga ditelusuri. Poin penting lainnya adalah apakah calon tergolong cacat moral dalam bermasyarakat, atau pernah melanggar kode etik di tempat calon tersebut bekerja.

"Syarat administrasi lain, calon tidak pernah menjadi lawyer atau saksi ahli yang membela koruptor," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI