Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum diajak bicara mengenai pembentukan panitia seleksi pimpinan (Pansel) lembaga penegak hukum tersebut.
"Kami KPK tidak pernah diajak bicara tentang pansel pimpinan KPK dan silakan saja itu urusan pemerintah," kata pelaksana tugas (plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki di Jakarta, Rabu (20/5/2015).
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasona Hamonangan Laoly pada 12 Mei 2015 di Istana Wakil Presiden menyatakan sudah memberikan nama-nama calon anggota capim KPK ke Mensesneg Pratikno.
Nama-nama itu akan disaring lagi kemudian diserahkan kepada Presiden.
Setidaknya ada tujuh nama yang beredar masuk menjadi anggota pansel yaitu pakar ilmu hukum pidana Romly Atmasasmita, pakar hukum tata negara Saldi Isra, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, pakar hukum tata negara Refly Harun, mantan Wakapolri Oegroseno, pakar hukum tata negara Margarito Kamis dan mantan pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
Namun Tumpak yang dihubungi mengaku belum diberitahu terpilih menjadi anggota pansel pimpinan KPK.
"Saya belum tahu. Belum pernah diberitahu. Paling-paling dengar dari media, Saya juga belum tahu apa ditunjuk menjadi pansel atau tidak, saya tidak tahu." kata Tumpak.
Dia pun menilai periode kerja pansel bila dibentuk saat ini hingga memilih pimpinan KPK jilid IV pada Desember 2015 sudah mencukupi.
"Soal waktu, kalau enam bulan saya rasa cukup. Lima bulan memadai untuk menilai rekam jejak itu.
Namun ia mengakui bahwa ada sejumlah hal yang harus diperbaiki KPK, khususnya terkait putusan MK pada 28 April 2015 MK yang mengubah ketentuan Pasal 77 KUHAP tentang obyek praperadilan sehingga menambah penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan termasuk sebagai obyek praperadilan. (Antara)