Dirut BCA Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Denny Indrayana

Rabu, 20 Mei 2015 | 14:50 WIB
Dirut BCA Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Denny Indrayana
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/3). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Rerserse Kriminal Polri memeriksa Direktur Utama Bank Central Asia (BCA)‎ terkait kasus dugaan korupsi payment gateway, pengurusan paspor online di Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.

Direktur Tipikor Bareskrim Brigjen Ahmad Wiyagus, Rabu (20/8/2015)‎, mengungkapkan, Dirut BCA Jahja Setiaatmadja  diperiksa sebagai saksi.

"Iya, kami memeriksa Dirut BCA (Jahja Setiaatmadja)," kata Ahmad Wiyagus.

Menurutnya, keterangan Dirut BCA itu sangat dibutuhkan untuk mengungkap kasus tersebut.

"Dia bernama Jahja Setiaatmadja, diperiksa sebagai saksi sejak pukul 09.00 WIB," ujarnya.

Penyelidikan kasus ini bermula dari laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan laporan dari Andi Syamsul Bahri atas dugaan keterlibatan Denny Indrayana saat masih menjabat sebagai wamenkumham.

Alat payment gateway diluncurkan pada Juli 2014 oleh Kemenkumham untuk meningkatkan kualitas pelayanan penerbitan paspor. Dengan alat itu, masyarakat bisa membayar biaya pembuatan paspor mereka dengan kartu debit ataupun kartu kredit.

Meski demikian, terobosan itu tidak berlanjut lantaran terkendala perizinan dari Kementerian Keuangan.

Dalam kasus ini, Denny Indrayana ditetapkan sebagai tersangka. Guru Besar UGM Yogyakarta ini dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang.

‪Dalam kasus ini, penyidik menemukan ada kerugian negara sebesar Rp32 miliar. Kepolisian juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta dari sistem payment gateaway.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI