Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun anggaran 2007 yang telah menjerat mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari (SFS) sebagai tersangka.
Kali ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, yaitu Cardiyan Hendiana Imik Suparmo yang diduga merupakan pemilik dari PT Sulaksanan Watimsa Indonesia, serta Alam Utomo selaku Kepala Bank Mandiri Cabang Jakarta Wisma Bisnis Indonesia.
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFS (Siti Fadilah Supari)," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2015).
Sebelumnya diketahui, KPK menetapkan Siti Fadilah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alkes. Kasus ini sebelumnya sempat ditangani Polri. Di korps Bhayangkara tersebut, Siti juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Siti diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menkes terkait pengadaan alkes buffer stock untuk kejadian luar biasa (KLB), dengan metode penunjukan langsung yang dilaksanakan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan pada tahun 2005. Total nilai proyek dalam pengadaan barang tersebut sebesar Rp15.548.280.000 dan dianggap telah merugikan negara.
KPK Kembali Dalami Kasus Mantan Menteri Kesehatan
Rabu, 20 Mei 2015 | 12:49 WIB
![KPK Kembali Dalami Kasus Mantan Menteri Kesehatan](https://media.suara.com/pictures/653x366/2014/04/08/AM2014040805-e1396938284543.jpg)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Anggaran Dipotong, Menkes Budi Wajibkan Pejabat Kemenkes Terbang Ekonomi
06 Februari 2025 | 11:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI