Jokowi Harus Bentuk Pansel Pimpinan KPK Secepatnya

Rabu, 20 Mei 2015 | 12:55 WIB
Jokowi Harus Bentuk Pansel Pimpinan KPK Secepatnya
Penasehat Pimpinan KPK Abdullah Hehamahua.[Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bekas penasihat KPK Abdullah Hehamahua meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera membentuk tim panitia seleksi pimpinan KPK.

Abdullah menganggap lambatnya gerak pemerintah menentukan tim pansel bisa mengakibatkan molornya jadwal dan tidak maksimal dalam mencari calon pimpinan lembaga anti rasuah itu.

"Oh, sudah sedikit terlambat pembentukannya. Sebab, secara normal waktu yang diperlukan untuk proses seleksi sampai pelantikan adalah 6 bulan. Padahal dalam kondisi KPK yang sekarang, seharusnya waktu yang diperlukan Pansel lebih dari 6 bulan. Tapi daripada tambah lambat, ya segera saja dibentuk," kata Abdullah saat dihubungi wartawan, Rabu (20/5/2015).

Abdullah menuding keterlambatan gerak pemerintah karena saat ini Jokowi lebih sibuk dengan kegiatan seremonial dan protokoler.

"Ini presiden baru yang secara seremonial sibuk dengan masalah-masalah protokol sehingga kurang memfokuskan diri pada pembentukan Pansel KPK," jelasnya.

Dia juga menilai, kalau munculnya menteri-menteri baru dalam Kabinet Kerja Jokowi menjadi salah satu alasan upaya pemberantasan korupsi sedikit terlupakan.

Menurutnya, dengan pengalaman menteri yang kurang tersebut, membuat mereka tidak memahami begitu bedanya pansel calon pimpinan KPK dengan pansel lainnya.

"Semua menteri adalah orang baru, termasuk di kementerian yang tupoksinya antara lain berkaitan dengab pemberantasan korupsi. Sebagai orang baru, mungkin mereka kurang pahaman tentang dahsyatnya korupsi dan dampaknya, sehingga pembentukan Pansel Pimpinan KPK dianggap sama dengan Pansel-pansel yang lain," tutupnya.

Pekan lalu beredar nama-nama panitia seleksi pimpinan KPK, yang di dalamnya terdapat nama Prof Romli Atmasasmita dan ahli hukum Margarito Kamis.

Keberadaan kedua orang tersebut menuai protes banyak kalangan karena sebelumnya baik Prof Romli maupun Margarito pernah menjadi saksi ahli sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan.

Selain Prof Romli Atmasasmita dan Margarito Kamis, ada juga nama lain seperti Prof Jimly Asshiddiqie, Prof Mahfud MD, Tumpak Hatorangan, Oegroseno, Saldi Isra, Refly Harun, Zainal Arifin Mochtar.

Namun Istana belum bisa mengonfirmasi soal nama-nama tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI