Suara.com - Setelah dinyatakan tidak melanggar kode etik oleh Komisi Pengawas Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Wakil KPK nonaktif Bambang Widjojanto mencabut gugatan praperadilan, atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan kesaksian palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.
Kuasa hukum Bambang Widjojanto, Ainul Yaqin saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2015) mengatakan, sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, kewenangan untuk menilai adanya pelanggaran kode etik ada di tangan Peradi.
"Seharusnya polisi tidak berhak menilai apa yang dilakukan BW adalah pelanggaran sebelum ada konfirmasi dari Komisi Pengawas Advokat Peradi," tuturnya.
Untuk itu Ainul Yaqin mendesak Polri untuk menghentikan penyidikan kasus ini. Ia memberikan kesempatan selama satu minggu kepada Polri untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Bambang.
"Jika Kepolisian dalam waktu satu minggu terhitung sejak hari ini tidak mengeluarkan SP3, maka kami akan mendaftarkan lagi gugatan praperadilan," tegasnya.
Ainul yang datang bersama rekannya, Bahrain, optimistis bahwa Kepolisian masih memiliki itikad baik untuk memperhatikan putusan Peradi sebagai bahan pertimbangan mengeluarkan SP3 untuk kasus Bambang Widjojanto.
Kuasa hukum Bambang sebelumnya mendaftarkan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada 7 Mei lalu. Sedianya sidang perdana perkara praperadilan Bambang Widjojanto akan digelar pada 25 Mei mendatang dengan hakim tunggal Ahmad Rifai. (Antara)
Polisi Didesak Segera Terbitkan SP3 Atas Kasus BW
Esti Utami Suara.Com
Rabu, 20 Mei 2015 | 12:04 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI