Praperadilan Bambang Widjojanto Digelar 25 Mei

Ardi Mandiri Suara.Com
Selasa, 19 Mei 2015 | 23:32 WIB
Praperadilan Bambang Widjojanto Digelar 25 Mei
Bambang Widjojanto. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang praperadilan yang diajukan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto melawan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (25/5/2015) depan.

"Praperadilan Bambang Widjojanto tanggal 25 Mei dengan hakim Ahmad Rifai," ujar Humas PN Jakarta Selatan I Made Sutrisna melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (19/5/2015).

Bambang melalui kuasa hukumnya, mendaftarkan gugatan praperadilan pada 7 Mei lalu terkait dengan pergantian pasal sangkaan yang ditujukan padanya dalam perkara dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.

"Bahwa kita penasihat hukum keberatan atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polri. Kita anggap tidak sah karena berubah-ubah pasal yang dituduhkan, dan dengan menggunakan sprindik (surat perintah penyidikan) yang beda dengan pasal yang ada di surat sprindik dan surat penangkapan dan panggilan," kata salah satu tim pengacara Bambang, Bahrain melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Sabtu (9/5).

Ia mengaku bahwa gugatan praperadilan diajukan karena MK sudah membuka ruang yang memperluas objek praperadilan.

"Karena MK sudah membuka ruang, tidak hanya penetapan tersangka, uraiannya termasuk penangkapan, penetapan tersangka dan penggeledahan," ungkap Bahrain.

Di hari yang sama, Senin (25/5), PN Jakarta Selatan juga akan menyidangkan perkara praperadilan yang diajukan oleh penyidik senior KPK, Novel Baswedan, atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri pada 1 Mei 2015.

Sidang perdana praperadilan Novel akan dipimpin oleh hakim tunggal Suhairi.

Menurut kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, ada beberapa pelanggaran administrasi dalam penanganan perkara kasus Novel misalnya bahwa Novel disangkakan dengan Pasal 351 Ayat 1 dan 3 KUHP, namun yang dijadikan dasar penangkapan adalah surat perintah penyidikan (Sprindik) lain yang memuat pasal berbeda yaitu Pasal 351 Ayat 2 dan Pasal 442 jo Pasal 52 KUHP.

Selain itu, kejanggalan juga terlihat dalam Surat Perintah Kabareskrim No. Sprin/1432/Um/IV/2015 tertanggal 20 April 2015 yang menjadi salah satu dasar dikeluarkannya surat perintah penangkapan dan penahanan.

Hal ini dinilai tidak lazim karena dasar menangkap dan menahan seseorang adalah surat perintah penyidikan, sedangkan Kabareskrim bukan bagian dari penyidik yang ditunjuk untuk melakukan penyidikan.

"Hal ini menunjukkan Kabareskrim telah melakukan intervensi terhadap independensi penyidik terkait kebijakan penyidikan yaitu penangkapan dan penahanan," tutur Muji.

Dalam perkara ini, Novel diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat 2 KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.

Novel Baswedan dituduh pernah melakukan penembakan yang menyebabkan tewasnya Mulyadi Jawani pada 2004.

Pada Februari 2004, Polres Bengkulu menangkap enam pencuri sarang walet, setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai, keenamnya ditembak sehingga satu orang yaitu Mulyadi Jawani, tewas.

Novel yang saat itu berpangkat Inspektur Satu (Iptu) dan menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap melakukan langsung penembakan tersebut. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI