Kejaksaan Agung Tahan Mantan Direktur Program TVRI

Selasa, 19 Mei 2015 | 21:15 WIB
Kejaksaan Agung Tahan Mantan Direktur Program TVRI
Gedung Kejaksaan Agung. (Kejaksaan.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung menahan mantan Direktur Program ‎dan bidang LPP TVRI, Irwan Hendarmin, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Acara Siap Siar TVRI tahun anggaran 2012, Selasa (19/5/2015). Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp3,7 miliar‎.

"Kami lakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung, selama 20 hari ke depan," ungkap Kasubdit Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Sarjono Turin, di Kejagung.

Sebelum ditahan, yang bersangkutan sempat menjalani pemeriksaan dalam kasus ini. Penahanan disebut dilakukan untuk mengantisipasi yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Dia ditahan untuk menghindari mempengaruhi saksi juga," terang Sarjono.

Pantauan Suara.com di lokasi, Irwan Hendarmin keluar dari Gedung Bundar Kejagung mengenakan rompi berwarna ungu dengan di bagian punggung tertulis "tahanan". Dia pun enggan berkomentar dan langsung masuk mobil tahanan yang telah menunggu.

Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka adalah pelawak kondang Mandra Naih selaku Direktur Viandra Production, Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image, Yulkasmir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga pejabat teras di PT TVRI, serta Irwan selaku mantan Direktur Program dan Bidang LPP TVRI Tahun 2012.

Terhadap tiga tersangka lainnya telah dilakukan penahanan lebih dahulu. Dalam kasus ini, mereka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20/2001 dengan ancaman 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI