Suara.com - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat akan memberlakukan qanun (perda) yang melarang pasangan bukan muhrim berboncengan.
Wakil Bupati Aceh Barat Rachmad Fitri HD di Meulaboh, Selasa (19/5/2015), mengatakan kebijakan tersebut nantinya dilaksanakan secara bertahap dengan mempertimbangkan aspek hukum serta pengkajian para pemuka agama di wilayah setempat.
"Begini tentang penerapan (larangan berboncengan bukan muhrim) dalam rangka menegakan syariat Islam," katanya.
Hal itu disampaikan Rachmad Fitri di sela-sela rapat koordinasi membahas bulan suci Ramadan 1436 Hijriah/2015 Masehi di aula Mapolres Aceh Barat.
Rahmad menyampaikan, penerapan syariat Islam yang dilaksanakan di kawasan itu merupakan amanah dari kebijakan otonomi daerah yang diberikan pemerintah pusat.
"Bahkan untuk ke depan ini dana desa tahap-tahap selanjutnya akan kita tahan, apabila gampong (desa) tidak melaksanakan penerapan syariat Islam, rekeningnya itu satu termasuk gaji pegawai, upah Gechik (kades) dan aparaturnya," imbuhnya.
Sebagian program pelaksanaan syariat Islam yang wajib dihidupkan di 322 desa dalam 12 kecamatan setempat yakni, majelis taklim, wirid yasin, menghidupkan shalat berjamaah lima waktu serta menghidupkan aktivitas pengajian anak-anak.
Bila saja dalam satu desa di Aceh Barat ini tidak melaksanakan program terintegrasi demikian, maka sanksi secara administrasi serta ditahannya pencairan dana gampong pasti dilakukan oleh pemerintah. (Antara)