Suara.com - Pakar hukum tindak pidana pencucian uang Yenti Ginarsih membantah pernah menjadi saksi ahli dalam gelar perkara kasus dugaan korupsi gratifikasi dan rekening gendut yang pernah menyeret nama Budi Gunawan, Wakil Kepala Polri. Yenti menjelaskan dia tidak pernah hadir dan tidak mengetahui kapan Polri gelar perkara kasus itu.
"Saya tidak tahu kapan itu gelar perkaranya dan saya tidak pernah hadir," kata Yenti saat dihubungi wartawan, Selasa (19/5/2015).
Meskipun begitu, dia mengaku dulu pernah diundang Polri. Namun, kata dia, pertemuan itu hanya untuk menghadiri acara diskusi. Dan saat menghadiri acara diskusi, dia dimintai pendapat apakah dalam kasus yang menjerat Budi Gunawan perlu digelar atau tidak.
"Pertemuan itu bukan untuk gelar perkara, hanya mengundang diskusi bukan spesifik tentang pak BG. Baru di sana saya tahu antara lain minta pendapat apakah harus ada gelar dan sedianya gelar akan dilakukan selasa tanggal 23 April apa ya? Itupun undangan pada saya untuk diskusi bukan gelar," katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan jadwal yang semula sudah ditentukan ternyata dibatalkan. Untuk itu, Yenti mengaku heran jika Polri menyebutnya hadir dalam gelar perkara tersebut.
"Siangnya dibatalkan sampai sekarang. Jadi dari mana anda mengatakan saya hadir di gelar?" kata dia.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Victor Edison Simanjuntak menyatakan kasus Budi sudah dihentikan. Dia mengatakan gelar perkara sudah dilakukan dengan menghadirkan tiga pakar hukum, yakni Chairul Huda, Teuku Nasrullah, dan Yenti Ginarsih. Saksi, katanya, memutuskan kasus Budi tidak layak diteruskan
"Gelar juga dihadiri penyidik dari direktorat lain di Bareskrim. Hasilnya, perkara itu tidak layak ditingkatkan ke penyidikan," kata Victor.