Suara.com - Golkar kubu Agung Laksono sesumbar akan menemui Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan peraturan KPU yang berhak mengikuti Pilkada.
“Segera kita temui (KPU), mungkin minggu ini sudah kita persiapkan. Minggu ini akan bertemu dengan mereka untuk membahas ini (PKPU)," kata pendukung Agung, Lawrence Siburian di Gedung Kemenkumham Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa(19/5/2015).
Langkah ini dipandang sebagai gerak cepat kubu Agung, selain mengajukan banding atas putusan PTUN yang memenangkan Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical).
"Begini PKPU No 9 tahun 2015 yang baru minggu lalu diresmikan itu, dalam pasal 36 ayat 1 itu menyatakan bahwa yang berhak mengikuti pilkada adalah mereka yang memiliki surat keputusan Menteri Hukum dan HAM,” kata Lawrence.
“Pasal 36 ayat 2, disitu dikatakan bahwa andaikata SK menteri itu masih dalam penundaan, artinya harus menunggu sampai inkraht, tapi karena kita sudah mengajukan banding, maka putusan tersebut sudah tidak berlaku lagi, maka kita masih yang sah," jelas Lawrence lagi.
Karena itu, dia pun yakin bahwa pihaknya akan mengikuti Pilkada yang diselenggarakan KPU pada Desember 2015.
"Kalau dikatakan masih belum bisa dilaksanakan karena ada penundaan, kami masih yakin bahwa kami masih bisa ikut pilkada," tutupnya.