Suara.com - Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron menuding pemerintah kecolongan menyusul adanya beras palsu masuk ke Indonesia.
"Kalau beras hasil impor dan beredar di Indonesia Kita kecolongan. Kita kecolongan dikarantina karena karantina sebagai pintu masuk prodak ekspor dan impor. Kita harus memperketat di karantina," ujar Herman di DPR, Jakarta, Selasa (19/5/2015).
Dia menambahkan, pemerintah harusnya menjamin keamanan pangan. Bila ada unsur yang membahayakan, seperti beras palsu yang saat ini beredar, sanksinya jelas. Hal itu sudah diatur dalam UU nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan. Sanksi dalam aturan itu juga disebutkan, yaitu kurungan 2 tahun dan denda Rp4 miliar.
"Jadi yang terpenting sekarang badan POM harus melakukan investigasi dengan aparat hukum mengenai keberadaan beras palsu ini. Terkait kasus beras palsu ini perlu dicek kebenarannya.
Beras palsu ini hasil basis teknologi dan membahayakan. Kita harus cek sumbernya," ujar dia.
Politisi Demokrat ini menegaskan, semua produk pangan yang masuk harus diberi informasi jelas, dari sumber, bahan hingga kapan kadaluwarsa.
"Ini jaminan memberikan kualitas pangan yang baik bagi rakyat Indonesia," kata dia.
Dalam waktu dekat ini, Komisi IV mengagendakan rapat dengan menteri pertanian. Agenda besarnya, Komisi IV akan mempertanyakan masalah beras palsu ini yang bisa masuk ke Indonesia.
Seperti diberitakan, Kepolisian Sektor Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, hari ini, menutup kios di Pasar Mutiara Gading, Kecamatan Mustikajaya, yang disinyalir menjual beras sintetis.
"Dari kios itu, kita juga mengamankan seorang penjualnya bernama Sembiring beserta empat orang karyawannya untuk diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Kepolisian Sektor Bantargebang Komisaris Gatot Suyanto.
Gatot mengatakan temuan tersebut berawal dari laporan warga dan sejumlah kabar yang beredar di media sosial Facebook dan Instagram.