Suara.com - Pihak kepolisian mengaku masih terus mengumpulkan bukti-bukti untuk mengetahui unsur kekerasan dalam kasus penelantaran anak di Cibubur, Jawa Barat (Jabar).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Heru Pranoto mengatakan, pihaknya segera meminta keterangan dari ahli kejiwaan untuk menelusuri unsur kekerasan yang dilakukan Utomo Permono dan Nurindria Sari, orang tua kandung kelima anak tersebut.
"Kita harus buktikan dulu, benar apa tidak ada kekerasan fisik dan psikis. Untuk menyatakan hal tersebut, harus ada ahli yang menjelaskan. Itu yang memerlukan proses," kata Heru di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2015).
Dalam penyelidikan ini, pihaknya menurut Heru, sudah memanggil beberapa saksi. Termasuk dengan meminta keterangan kelima anak yang menjadi korban kasus penelantaran orang tuanya.
"Saksi sampai saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 11 orang, termasuk anaknya," kata Heru.
Saat ini, polisi menurut Heru sedang melakukan pemeriksaan visum kepada kelima anak Utomo di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Pemeriksaan visum dilakukan untuk mengetahui adanya kekerasan fisik maupun psikis yang dialami oleh kelima anak tersebut.
Sebelumnya, Utomo dan istrinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu. Barang haram tersebut ditemukan saat polisi menggeledah rumah Utomo di Perumahan Citra Grand Cibubur, Cluster Nusa Dua, Blok E, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (15/5) lalu.
Untuk kasus kepemilikan narkoba, kedua pasutri itu terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara untuk kasus penelantaran anak, polisi masih terus melakukan penyelidikan.
Polisi Masih Dalami Unsur Kekerasan Kasus Anak di Cibubur
Selasa, 19 Mei 2015 | 16:15 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Wapres Ma'ruf Amin Pimpin Langsung Upacara HUT ke-63 Pramuka
14 Agustus 2024 | 17:49 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI