"Termasuk misalnya ada anak kecil naik motor tanpa helm, itu harus diperingatkan. Jangan sampai ada kecelakaan, baru ribut. Yang negur itu warganya, itu kan mencegah."
Apakah sulit membentuk Satgas Perlindungan Anak di tingkat RW? "Nggak sulit. Kan UU-nya sudah kuat. Kenapa harus ke KPAI atau Komnas Anak untuk melapor? Bentuk saja di tingkat RW. Dalam Undang-Undang, setiap orang wajib melapor," tutup Seto.