Suara.com - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia Said Salahudin mengatakan bila Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tentang sengketa Partai Golkar akan tampak jelas bahwa kader PDIP itu memiliki agenda tertentu.
"Banding itu pada hakikatnya dilakukan oleh pihak yang kalah karena merasa kepentingannya dirugikan oleh putusan pengadilan. Dalam hal ini, kerugian apa yang diperoleh Menkumham?" kata Said Salahudin dihubungi di Jakarta.
Said menilai permasalahan kepengurusan Partai Golkar merupakan kepentingan politik dua pihak yang bersengketa, yaitu kepengurusan hasil Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie dan hasil Munas Ancol pimpinan Agung Laksono, bukan kepentingan pemerintah.
Karena itu, bila Menkumham benar-benar mengajukan banding, maka akan semakin menegaskan adanya agenda politik dari Yasonna dan pihak-pihak di belakangnya untuk mengintervensi Partai Golkar, termasuk juga dalam kasus sengketa PPP.
"Karena itu, saya mengingatkan kepada Presiden Joko Widodo selaku pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang hukum yang kekuasaannya dijalankan Menkumham, untuk memerintahkan Yasonna tidak melakukan banding," tuturnya.
Tak hanya itu, Said juga mendesak Presiden Jokowi untuk memberhentikan Yasonna dari jabatan Menkumham. Hal itu perlu dilakukan karena setiap kebijakan menteri dipertanggungjawabkan kepada Presiden.
"Kalau Presiden tidak 'mendidik' Yasonna dan menteri-menteri yang lain, maka Presiden bisa dipersalahkan atas kesalahan yang dilakukan menteri-menterinya," ucapnya.
Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Bali atas surat keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Jakarta.
"Pengadilan memutuskan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, dan menyatakan membatalkan surat keputusan Menkumham," kata Ketua Majelis Hakim PTUN Teguh Satya Bhakti dalam sidang pembacaan putusan, Senin (18/5/2015).
Majelis Hakim PTUN yang terdiri atas Hakim Ketua Teguh Satya Bhakti serta dua hakim anggota yakni Subur dan Tri Cahya Indra Permana berkesimpulan untuk mewajibkan Tergugat dalam hal ini Menkumham menarik surat keputusan yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol.
Sementara Tergugat intervensi, yaitu kubu Agung Laksono ditolak seluruh eksepsinya. Mereka juga diwajibkan membayar biaya perkara pengadilan PTUN. (Antara)
Pengamat: Ajukan Banding Tunjukkan Laoly Punya Kepentingan
Esti Utami Suara.Com
Selasa, 19 Mei 2015 | 14:46 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Gelar Doa Bersama di Masa Tenang, Timses RK-Suswono: Daripada Pasang Billboard
25 November 2024 | 23:22 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI