Suara.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, perkara dugaan suap dan kepemilikan rekening gendut Komjen Pol Budi Gunawan (BG) tidak diprioritaskan.
Dia mengaku, belum melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi Budi Gunawan dengan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Belum (gelar perkara). Perkara itu tidak menjadi prioritas, karena banyak pekerjaan yang lebih penting," kata Budi Waseso di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (19/5/2015).
Namun dia mengakui sudah melakukan gelar perkara kasus BG, yang kini menjabat Wakapolri, secara internal.
"Jadi kami sambil menunggu para pihak yang berkepentingan lengkap untuk hadir. Secara internal sudah (gelar perkara), yaitu dari Mabes Polri dengan beberapa saksi ahli dan jaksa," imbuhnya.
Dia menambahkan, pihaknya nanti akan menggelar pertemuan besar untuk mengkaji kasus BG dengan melibatkan berbagai pihak, yakni dari Kejaksaan Agung dan KPK.
"Bukan gelar perkara. Kami harus buka semuanya dengan bukti yang ada, bukti-bukti yang ada di KPK, saksi ahli, Kejaksan Agung, kami terima semua. Agar lengkap dan di kemudian hari tidak timbul masalah yang dipertanyakan. Jadi mau diselesaikan tuntas," tandasnya.
Seperti diberitakan, KPK sebelumnya telah menetapkan BG sebagai tersangka kasus dugaan korupsi “rekening gendut” dan kasus suap.
Belakangan BG lolos dari status hukum tersangka melalui gugatan praperadilan.