Dugaan Korupsi Dana Bansos, Kejagung Tahan Wakil Bupati Cirebon

Selasa, 19 Mei 2015 | 13:42 WIB
Dugaan Korupsi Dana Bansos, Kejagung Tahan Wakil Bupati Cirebon
Gedung Kejaksaan Agung (Suara.com/Herawatmo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Wakil Bupati Cirebon, Tasiya Soemadi Al Gotas, terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2009-2012.‎ Tasiya dilaporkan sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung, pada Senin (18/5/2015) malam.

‎"Dia ditahan selama 20 hari ke depan," ungkap Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejagung, Tony Spontana, Selasa (19/5/2015).

‎Tony menjelaskan, Tasiya sebelumnya ditangkap penyidik di sebuah rumah susun di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Senin (18/5) sore. Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor: Print-62/F.2/Fd.1/05 /2015, tanggal 18 Mei 2015.

"Yang bersangkutan ditangkap karena mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka," ujarnya.

Disebutkan Tony, politisi PDI Perjuangan itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan. ‎Dia bertanggung jawab atas penyaluran dana bansos dan hibah Kabupaten Cirebon, di mana diduga dana itu dikorupsi.

"Dia diperiksa (soal) apakah ada atau tidak kegiatan fiktif yang dilakukan oleh tersangka," katanya.

Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi dana bansos ini merugikan keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar. Dalam kasus ini, kejaksaan telah menetapkan seorang bernama Soemadi serta dua orang lainnya sebagai tersangka. Dua tersangka sebelumnya itu adalah Subekti Suno dan Emon Purnomo selaku koordinator penyalur dana bansos. Mereka juga sudah ditahan.

Atas tindakannya itu, para tersangka‎ dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 20 tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI