Suara.com - Golkar kubu Agung Laksono menyatakan kalau putusan PTUN yang memenangkan kepengurusan Aburizal Bakrie (Ical) hanya bertahan 15 menit. Pasalnya, dalam rentang waktu 15 menit kubu Agung Laksono langsung secara resmio mengajukan banding ke PTUN.
"Kami resmi mengajukan banding dan bayar sesuai dengan aturan yang ada. Jadi putusan kemarin itu, usianya hanya 15 menit saja," kata Ketua Mahkamah Partai dalam Kepengurusan Kubu Agung Laksono, Lawrence Siburian di Gedung Kemenkumham Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2015).
Dia pun menegaskan, bahwa pihaknya saat ini sudah memegang akta hasil permohonan banding yang sudah diajukan.
"Dalam waktu 15 menit, kita sudah selesai menyatakan banding dan akta permohonan bandingnya sudah ada di tangan saya dan sudah resmi kami mengajukan banding," tegasnya.
Seperti diketahui, PTUN mengabulkan gugatan Golkar kepengurusan Ical dan membatalkan SK Menkumham Yasonna Laoly yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono.
Sementara Menkumham Yasonna H Laoly menyatakan, keputusan yang ditandatanganinya itu berdasarkan pada keputusan Mahkamah Partai Golkar yang menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol.