Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengatakan, revisi Undang-Undang (UU) Pilkada kini sudah dikembalikan lagi ke Komisi II DPR.
"Selanjutnya kita serahkan kepada teman-teman di Komisi II," ungkap Taufik di DPR, Jakarta, Selasa (19/5/2015).
Diketahui, rencana revisi UU Pilkada ini memang sudah dibicarakan antara lembaga legislatif (pimpinan DPR) dengan eksekutif (Presiden Joko Widodo) kemarin. Dalam pertemuan tersebut Presiden Jokowi mengisyaratkan menolak revisi tersebut.
"Saya pikir semuanya sudah saya sampaikan. Secara eksplisit, Presiden menolak rencana RUU Pilkada. Sesuai mekanisme, setiap persetujuan UU harus disetujui pemerintah dan DPR. Jadi ini sudah final, langkah yang ditempuh," ujar Taufik.
RUU ini muncul saat pembahasan persiapan pilkada serentak yang dijadwalkan pada Desember 2015 ini, lantaran ada partai yang tengah bersengketa. Terhadap perkembangan saat ini, Taufik pun menambahkan bahwa saat dikembalikan ke Komisi II, pimpinan DPR pun sudah menyerahkannya dan tidak akan mengintervensi masalah itu.
"Di Komisi II, pimpinan DPR nggak bisa mengintervensi apa pun keputusannya. Komisi II ini akan melakukan rapat internal. Di internal hasilnya seperti apa, kita akan tunggu," ujarnya.
Usai Konsultasi dengan Jokowi, UU Pilkada Kembali ke Komisi II
Selasa, 19 Mei 2015 | 12:55 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
21 Desember 2024 | 14:37 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
News | 02:10 WIB
News | 23:30 WIB
News | 22:34 WIB
News | 21:25 WIB
News | 21:23 WIB