Suara.com - Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah berharap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang memenangkan gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atas dualisme kepemimpinan di internal partai.
"Menkumham (Yasonna Laoly) saya harapkan tidak melakukan banding ini jalan yang terbaik untuk kita semuanya, di pemerintah dan DPR agar bisa terkelola bisa dengan baik lagi," ujar Fahri di DPR, Selasa (19/5/2015).
Fahri beralasan Yasonna tidak perlu mengajukan banding lantaran pertimbangan pelaksanaan pilkada serentak yang akan segera digelar Desember 2015.
"Karena Presiden Jokowi sendiri ingin untuk (Yasonna) tidak melakukan banding. Kalau banding, menurut saya sejumlah daerah akan terganggu karena ini pilkada serentak," kata Fahri.
Fahri juga berharap kepada Jokowi menginstruksikan kepada Yasonna agar tidak banding. Menurut Fahri, nama baik Presiden Jokowi akan tercoreng bila Yasona banding.
"Karena kalau ada permasalahan yang selalu disalahkan Jokowi bukan menterinya," kata dia.
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan sebagian gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atas Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono. "Pengadilan memutuskan mengabulkan gugatan Penggugat (kubu Aburizal Bakrie) untuk sebagian dan menyatakan batal Surat Keputusan Menkumham," demikian disampaikan Ketua Majelis Hakim PTUN Teguh Satya Bhakti, Senin (18/5/2015).
Menanggapi keputusan PTUN, hari ini, Kemenkumham akan menyikapinya. Bila tak ada aral melintang, konferensi pers di kantor Kemenkumham rencananya diselenggarakan siang ini. Menurut jadwal, acara akan dimulai jam 11.00 WIB, namun hingga jam 11.30 WIB, belum juga dibuka.
Kemenkumham waktu itu mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung, antara lain dengan didasarkan pada keputusan Mahkamah Partai Golkar yang menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol yang telah memilih Agung sebagai ketua.
Tapi, keputusan itu dinilai salah oleh kubu Aburizal. Sebab Mahkamah Partai, ujar mereka, tidak memutuskan apapun. Karena itu mereka melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta.