Hukum Berat Dosen Penelantar Anak Kandung

Ardi Mandiri Suara.Com
Selasa, 19 Mei 2015 | 06:47 WIB
Hukum Berat Dosen Penelantar Anak Kandung
Utomo Permono dan istri tiba di Polda Metrojaya [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerhati perempuan dan anak Giwo Rubianto Wiyogo meminta agar oknum dosen sekolah tinggi yang sampai hati menelantarkan anaknya sendiri dihukum berat.

"Meskipun orang tuanya, tapi kalau melakukan kekerasan pada anak harus dikenai sanksi," ujar Giwo yang ditemui saat acara pelantikan pengurus Gerakan Wanita Sejahtera di Jakarta, Senin.

Dosen Sekolah Tinggi Teknologi Muhammadiyah Cileungsi, Kota Bogor, Jawa Barat, UP, diduga menelantarkan anaknya.

UP beserta istrinya NS, melarang anak kandungnya, D (10), masuk ke rumah. D akhirnya tinggal di pos satpam perumahan.

"Kekerasan pada anak terjadi karena orang tua menganggap anak itu milik mereka, sehingga dengan sesukanya berbuat kekerasan pada anak. Seharusnya anak aset yang harus dilindungi," jelas dia.

Giwo menyayangkan pelaku penelantaran adalah seorang pendidik, yang seharusnya mengerti bagaimana mendidik anak.

Hasil tes urine, kedua orang tua tersebut positif memakai sabu dan ekstasi.

"Kami berharap kejadian ini tidak terulang lagi," harap Giwo yang merupakan Ketua GWS.

Sebelumnya, polisi menemukan paket sabu seberat 0,58 gram di rumah dosen itu.

Orangtua penelantar anaknya sendiri tersebut kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI