Robert Tantular Kembali Divonis Setahun Penjara

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 19 Mei 2015 | 02:43 WIB
Robert Tantular Kembali Divonis Setahun Penjara
Robert Tantular, terpidana dalam kasus penyimpangan dana talangan Bank Century (Antara/Rosa Panggabean).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Robert Tantular, pemilik sekaligus pemegang saham pengendali PT Antaboga Delta Sekuritas, pada Senin (18/5/2015), divonis satu tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus penipuan investasi reksadana.

Robert Tantular terbukti menipu 1.118 orang yang telah menginvestasikan dananya di reksadana Antaboga serta melakukan tindak pidana pencucian uang terhadap dana hasil penipuan tersebut.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 378 KUHPidana jo pasal 55(1) ke-1 KUHPidana. Terdakwa juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaiman diatur dalam pasal 3 (1) huruf a, c Undang-Undang No.15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana telah diubah dengan UU N0.25 Tahun 2003 jo pasal 55(1) ke-1 KUHPidana," kata Ketua Majelis Hakim Robert Siahaan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mendakwa Robert melakukan penipuan dan pencucian uang bersama-sama dengan Hendro Wiyanto dari PT Antaboga Indonesia (DPO), Hartawan A Luwi (DPO), Anton Tantular pemegang saham PT. Antaboga Delta Sekuritas Indonesia (ADSI) (DPO), dan Lila K Gondokusumo Kepala Wilayah V Bank Century Surabaya.

Menurut jaksa, Robert melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang dimulai sejak 23 Desember 2005 sampai dengan November 2008. Robert adalah pemegang saham PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia dan PT Bank Century.

Dalam kapasitasnya tersebut, Robert memerintahkan kepada beberapa Kakorwil dan Pimpinan Cabang Bank Century untuk menawarkan produk PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang agen investasi menjual/ menawarkan produk reksadana yang dikelola PT KUO Capital Rahardja sebagai manajer investasi.

Adapun Robert menyatakan banding atas vonis hakim tersebut.

Sidang putusan ini sudah lima kali ditunda. Putusan hakim juga jauh lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim menghukum Robert dengan kurungan selama 6 tahun ditambah denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan penjara.

Robert sebelumnya sudah beberapa kali divonis di sejumlah kasus penyimpangan bailout Bank Century. Ia totalnya sudah dihukum 19 tahun penjara dan kini ditambah lagi dengan kurungan setahun karena terbukti melakukan pencucian uang. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI