Suara.com - Bareskrim Polri melakukan gelar perkara terkait pengusutan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI).
"Sudah gelar perkara tadi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor E. Simanjuntak, di Jakarta, Senin (18/5/2015).
Gelar perkara dilakukan di kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam gelar perkara tersebut, pihaknya memaparkan kronologi kasus kondensat kepada PPATK. Usai gelar perkara tersebut, ia berharap PPATK segera menelusuri aliran dana hasil penjualan kondensat.
Dia menjelaskan bahwa nilai penjualan kondensat yang diambil alih TPPI itu senilai tiga miliar dolar AS. Sementara hasil penjualannya mencapai empat miliar dolar AS sehingga ada keuntungan satu miliar dolar AS yang diraih TPPI.
"Nah kami mau melihat aliran uang ini kemana saja," katanya.
Dia menambahkan TPPI diketahui memiliki tunggakan 140 juta dolar AS. Kendati demikian, uang hasil keuntungan menjual kondensat, ditengarainya tidak digunakan untuk membayar utang tersebut.
"TPPI kan masih punya tunggakan 140 juta dolar AS, ditambah pinaltinya sampai Maret 2013 itu tunggakannya mencapai 143 juta dolar AS. Ada keuntungan satu miliar dolar AS, tapi kenapa tidak dibayarkan? Uang ini mengalir kemana saja?," katanya.
Hingga saat ini, Polri baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut yakni DH, RP (dari SKK Migas) dan HW (dari TPPI).
Kendati demikian, penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiganya.
Kasus ini bermula dari penunjukan langsung SKK Migas terhadap PT TPPI terkait penjualan kondensat pada kurun waktu 2009-2010.
Tindakan ini menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.
"Ini melanggar ketentuan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2002 Tentang TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," papar Brigjen Victor.
Akibat kasus ini, diperkirakan negara dirugikan sebesar 156 juta dolar AS atau Rp2 triliun. (Antara)