Suara.com - Polda Metro Jaya akan tetap memproses kasus kepemilikan narkoba yang ditemukan di rumah Utomo Permono (45) dan Nurindria Sari (42), pasangan suami istri yang diduga menelantarkan kelima anaknya.
Dirserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombel Pol Eko Daniyanto mengatakan, meski ada permintaan keluarga untuk rehabilitasi, namun kasusnya akan tetap diusut.
"Kami tetap memproses, kalau pun direhab dan ada permintaan dari keluarga minta rehab silakan," kata Eko Daniyanto kepada wartawan, Senin (18/5/2015).
Eko mengatakan, penanganan untuk merehabilitasi pecandu narkoba tidak gampang dan mesti melewati sejumlah tahapan.
"Jika berkas sudah selesai nanti ada tim assesment terpadu, ada dokter, anggota BNN, Kejaksaan, dan polisi. Hasil daripada assesment terpadu itu sebagai rekomendasi di pengadilan," kata Eko.
Menurutnya, orang yang bisa dirujuk ke panti rehabilitasi narkoba, yakni apabila orang tersebut menggunakan narkoba karena ada unsur paksaan atau bujukan.
"Kedua kalau ada yang melaporkan pecandu, kita datangi, persuasif, yang bersangkutan dan keluarga jika mau direhab kita serahkan ke panti rehab," kata dia.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka terhadap Utomo dan Nurindra terkait dugaan kepemilikan shabu seberat 0,58 gram.
Awalnya, petugas Polda Metro Jaya menemukan shabu saat menggeledah rumah Utomo di Citra Gran Cluster Nusa Dua Blok E-8 Nomor 37 Cibubur, Bekasi pada Jumat (15/5/2015).
Rumah mereka digeledah menyusul dugaan kasus penelantaran yang bermula dari anakanya AD (8).