Suara.com - Lima anak pasangan suami istri Utomo Permono (45) dan Nurindria Sari (42) yang menjadi korban penelantaran menjalani tes psikologis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat, Senin (18/5/2015).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto mengatakan, penyidik membutuhkan visum dan tes psikologis korban untuk menjadi salah satu alat bukti.
"Kasus ini membutuhkan minimal dua alat bukti namun penyidik menginginkan tiga (alat bukti). Keterangan dari saksi sudah, bukti lain berupa surat visum dan keterangan ahli belum didapat," kata Heru.
Heru menuturkan, penyidik kepolisian akan gelar perkara setelah mengantongi tiga alat bukti.
Gelar perkara, menurut Heru untuk menentukan status hukum Utomo dan Nurindra terkait dugaan kekerasan dan penelantaran kelima anaknya.
Heru mengungkapkan, kelima korban penelantaran orang tua yakni LA (10), Chi (10), DA (8), Al (5) dan DI (4) menjalani tes psikologis dan pendampingan kejiwaan.
"Penyidik ingin mengetahui apakah korban mengalami kekerasan psikis atau tidak," ungkap Heru.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka terhadap Utomo dan Nurindra terkait dugaan kepemilikan shabu seberat 0,58 gram.
Awalnya, petugas Polda Metro Jaya menemukan shabu saat menggeledah rumah Utomo di Citra Gran Cluster Nusa Dua Blok E-8 Nomor 37 Cibubur, Bekasi pada Jumat (15/5/2015).
Kedua tersangka dikenakan Pasal 112 dan 114 Subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (Antara)