Suara.com - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengungkapkan, secara tersirat Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak rencana revisi UU Pilkada.
Hal itu diungkapkan Taufik setelah Pimpinan DPR menggelar rapat konsultasi dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, Senin (18/5/2015).
"Presiden menyampaikan ke DPR untuk mempertimbangkan ulang revisi UU Pilkada ini. Secara implisitnya Presiden menolak, kita hargai itu," kata Taufik di DPR.
Taufik mengatakan, DPR mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi itu. Nantinya, Komisi II akan melakukan rapat internal untuk membahas kelanjutan rencana merevisi UU Pilkada ini.
Politisi PAN ini menambahkan, Presiden Jokowi mempertimbangkan revisi UU Pilkada antaran faktor waktu yang sempit mejelang Pilkada serentak pada Desember mendatang.
"Ini karena azas kehati-hatian. Karena kalau melakukan revisi sekarang sudah terlalu mepet (dengan pelaksanaan pilkada)," ujarnya.
DPR semula mengusulkan revisi UU Pilkada agar parpol yang bersengketa bisa mengikuti Pilkada serentak dengan menggunakan putusan terakhir pengadilan.
Dengan batalnya rencana revisi ini, maka parpol yang berselisih hanya mempunyai dua opsi untuk mengikuti pilkada serentak, yakni menunggu keputusan yang berkekuatan hukum tetap atau melakukan islah.
Menurut Taufik, partai yang saat ini berselisih, yaitu Golkar dan PPP, dapat melakukan perdamaian untuk bisa mengikuti Pilkada serentak.
"Kalau bisa islah itu lebih bagus," ujarnya.