Suara.com - Mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi mengatakan hak asuh lima anak yang diduga menjadi korban penelantaran dan kekerasan oleh kedua orangtua mereka, Utomo Permono dan Nurindria Sari, bisa dicabut. Hal ini sesuai undang-undang tentang perlindungan anak.
"Saya kira hak asuh anak-anak ini harus diambil negara. Dalam undang-undang (perlindungan anak) dijamin, orang tua yang tidak layak bisa diambil hak asuhnya oleh negara," kata Kak Seto Mulyadi di Mabes Polri, Senin (18/5/2015).
Orang tua lima anak asal Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, itu kini menjadi tersangka kasus kepemilikan sabu.
Menurut Kak Seto kasus tersebut harus menjadi pelajaran bagi semua orang tua agar lebih memerhatikan anak. Undang-undang perlindungan anak mengatur bahwa seorang anak berhak untuk mendapatkan kenyamanan dan perlindungan.
"Dalam hak asuh, anak boleh memilih untuk dibesarkan atau dilindungi," katanya.
Kondisi kejiwaan kelima anak yang sekarang ditampung di rumah aman milik negara terganggu. Mereka trauma, diduga akibat perlakuan orang tua.
"Anak-anak ini masih traumatik," katanya.
Kendati demikian undang-undang mengatur demikian, kelak tidak tertutup kemungkinan anak-anak akan dikembalikan lagi ke orang tua mereka.
"Hak asuhnya bisa saja dikembalikan bila orangtuanya aman (melindungi anak-anaknya). Namun harus ada jaminan dan dapat pengawasan," katanya.
Kak Seto: Kasus Anak Telantar di Cibubur Harus Jadi Pelajaran
Senin, 18 Mei 2015 | 18:12 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
45 Persen Remaja Indonesia Jadi Korban Kekerasan Emosional, Pelakunya Teman Hingga Ortu Sendiri
07 Oktober 2024 | 20:56 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI