Suara.com - Enam dari 16 WNI yang sempat dikabarkan ‘disandera’ perusahaan judi online di Pnom Penh, Kamboja, telah dibebaskan oleh kepolisian setempat.
“Enam diantaranya sudah dilepaskan karena tidak ditemukan bukti melakukan penggelapan uang,” ungkap Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhamad Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima suara.com, Senin (18/5/2015).
Menurut Iqbal, saat ini enam WNI yang dibebaskan ini mendapat tawaran kembali bekerja ditempat semula atau pulang ke Indonesia.
“Hingga kini mereka belum menjawab (pilihan),” jelas Iqbal lagi.
Sedangkan 10 WNI sisanya, kata Iqbal, masih dalam proses hukum yang masih terus didampingi oleh petugas KBRI di Kamboja.
Sebelumnya diberitakan, 16 WNI asal Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Senin (18/5/2015) menjalani pemeriksaan di Kepolisian Pnom Penh, Kamboja karena kasus kriminal.
Sempat dikabarkan kalau 16 WNI itu disandera oleh perusahaan judi online yang mempekerjakan mereka. Belakangan berita ini dibantah oleh kemenlu.
KBRI mendapat informasi kalau belasan WNI itu dituduh menggelapkan uang sekitar Rp2,1 miliar.
“Tertuduh berjumlah 17 orang, dimana satu orang (telah) melarikan diri dengan membawa paspor pribadinya,” kata Iqbal.
“Mereka tidak disandera, tetapi ditempatkan di shelter perusahaan untuk diserahkan ke aparat malam ini atau besok (Minggu 17 Mei 2015) jika tidak mengganti uangnya,” tambah Iqbal.