Suara.com - Golkar versi Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie (Ical) bersyukur atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan SK Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona H Laoly.
SK Yasonna sebelumnya mengesahkan kepengurusan Golkar versi Munas Jakarta pimpinan Agung Laksono.
"Saya atas nama Fraksi Golkar dan pimpinan, bersyukur kepada Allah karena kami menang," kata Ketua Fraksi Golkar versi Munas Bali, Ade Komarudin dalam konfrensi persnya di Ruang Fraksi Golkar, DPR, Jakarta, Senin (18/5/2015).
Dia juga berterimakasih kepada majelis hakim yang berani ambil keputusan, meskipun awalnya dia ragu dengan apa yang diputuskan hakim, mengingat lawan dalam pengadilan ini adalah MenkumHAM Yasona H Laoly.
"Terus terang semula ada keraguan dalam benak kami bahwa sanggupkah para hakim hadapi tekanan yang berkuasa di negeri ini. Kami berterimakasih atas keberaniannya. Melawan kekuasaan tidak mudah dan kita ketahui selama ini kekuasaan selalu melakukan penekanan terhadap semua proses hukum," kata dia.
Ade pun meminta supaya Golkar kubu Agung bisa menerima putusan PTUN dan tidak melanjutkan ke proses hukum selanjutnya menyusul agenda Pilkada serentak pada Desember 2015.
"Kami memohon pada teman-teman kami untuk tidak melanjutkan pada tahap berikutnya. Sebaiknya kita bersatu padu membesarkan partai. Tolong teman-teman legowo tolong pikirkan kesatuan Indonesia," katanya.
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), mengabulkan sebagian gugatan Golkar kubu Aburizal Bakrie atas SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta di bawah kepemimpinan Agung Laksono.
"Pengadilan memutuskan mengabulkan gugatan Penggugat (kubu Aburizal Bakrie) untuk sebagian, dan menyatakan batal Surat Keputusan Menkumham," kata Ketua Majelis Hakim PTUN Teguh Satya Bhakti dalam sidang pembacaan putusan gugatan SK Menkumham atas kepengurusan Golkar di PTUN, Jakarta, Senin (18/5/2015).