PTUN Kabulkan Gugatan Golkar Kubu Ical

Laban Laisila Suara.Com
Senin, 18 Mei 2015 | 15:39 WIB
PTUN Kabulkan Gugatan Golkar Kubu Ical
Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie didampingi Fadel Muhammad, mengikuti jalan santai bersama puluhan kader perempuan Golkar di ajang CFD di Bunderan HI, Jakarta, Minggu (8/2/2015). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Senin mengabulkan sebagian gugatan Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) atas SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta di bawah kepemimpinan Agung Laksono.

"Pengadilan memutuskan mengabulkan gugatan Penggugat (kubu Aburizal Bakrie) untuk sebagian dan menyatakan batal Surat Keputusan Menkumham," kata Ketua Majelis Hakim PTUN Teguh Satya Bhakti dalam sidang pembacaan putusan gugatan SK Menkumham atas kepengurusan Golkar di PTUN, Jakarta, Senin (18/5/2015).

Majelis Hakim PTUN yang mengadili perkara Golkar, dengan Hakim Ketua Teguh Satya Bhakti, serta dua hakim anggota yakni Subur, dan Tri Cahya Indra Permana.

Mereka berkesimpulan untuk mewajibkan Tergugat dalam hal ini Menkumham menarik SK yang mengesahkan kepengurusan Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono.

Sementara Tergugat intervensi, yakni kubu Agung Laksono ditolak seluruh eksepsinya dan diwajibkan membayar biaya perkara pengadilan PTUN.

Ketua Umum Golkar hasil Munas Jakarta Agung Laksono yang hadir dalam sidang pembacaan putusan itu meyakini Menkumham akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung atas putusan PTUN tersebut. Agung pun merasa putusan PTUN tidak adil.

Sementara kuasa hukum Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra menyatakan dengan putusan PTUN ini, maka kepengurusan Golkar kembali kepada hasil Munas Riau.

Sidang pembacaan putusan sengketa partai beringin relatif berlangsung aman, meskipun dihadiri sejumlah pendukung dari kedua kubu. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI