Khotibul menambahkan Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak dibantu Komisi Perlindungan Anak Indonesia harus melakukan pertolongan pertama terhadap anak-anak terlantar.
"Pemerintah harus melakukan pertolongan terhadap anak terlantar, atas biaya hidup mereka sehari-hari. Karena anak terlantar di Indonesia jumlahnya sangat banyak," kata dia.