Suara.com - Polisi memburu bandar yang menyuplai narkoba jenis sabu kepada Utomo dan Nurindria Sari, pasangan suami istri yang menelantarkan lima anak kandungnya di Cibubur.
Kedua pasangan suami istri itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.
Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Eko Daniyanto mengatakan,Utomo dan isterinya mendapatkan barang haram tersebut dari orang yang berinisial O.
"Barang bukti dapat dari orang inisialnya O," kata Eko di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (18/5/2015).
Selain bekerja sebagai dosen, Utomo diketahui menjalankan usaha sampingan. Diduga, O yang berprofesi sebagai wiraswasta itu merupakan teman bisnis dari Utomo.
"Yang bersangkutan selain jadi dosen, wiraswasta juga dia kenalan sama si O. Tapi yang jelas dia ambil dari O," kata Eko.
Sebelumnya, polisi menemukan sabu-sabu saat menggeledah rumah orangtua kasus penelataran anak di Perumahan Citra Grand Cibubur, Cluster Nusa Dua, Blok E, Bekasi, Jawa Barat,
Kasus ini bermula setelah anak ketiga Utomo, AD (8), yang selalu berada di luar rumah selama sekitar sebulan. Dari situ kemudian warga mengetahui ternyata dia tidak boleh masuk ke dalam rumah oleh orangtua. AD tidur di berbagai tempat, di antaranya pos jaga perumahan.
Kasus ini kemudian mendapatkan perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan ditangani Tim Reaksi Cepat Kementerian Sosial, Polsek Pondokgede, anggota Polda Metrojaya yang datang ke lokasi.
Kelima anak Utomo saat ini diasuh di rumah aman KPAI di Desa Taruna SOS, Cibubur, Jakarta Timur.