Suara.com - Utomo Permono dan isterinya, Nurindria Sari, orang tua yang diduga menelantarkan kelima anak kandungnya, hari ini, Senin (18/5/2015), resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus kepemilikan sabu. Warga Perumahan Citra Gran Cibubur, Cluster Nusa Dua, Blok E, Bekasi, Jawa Barat, terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Dikenakan Pasal 112 juncto pasal 114 subsider pasal 135 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman minimal lima tahun maksimal 20 tahun," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Eko Daniyanto.
Eko mengatakan pasangan suami isteri itu telah mengakui memakai sabu. Mereka mendapatkannya dari pengedar di Jakarta berinisial O.
"Berdua memakai narkoba. Alasan belum diketahui. Ini ada kaitannya dengan psikologis. Pertama, dia sensitif, paranoid, hilang percaya diri dan human error. Anak sampai terlantar, human error itu," kata Eko.
Saat dilakukan penggeledahan di lantai dua rumah Utomo beberapa waktu yang lalu, polisi menemukan barang bukti sabu. Polisi juga telah menemukan alat hisap sabu.
Kasus ini bermula dari anak ketiga Utomo, AD, yang selalu berada di luar rumah selama sekitar satu bulan terakhir. Dari situ kemudian warga mengetahui ternyata dia tidak boleh masuk ke dalam rumah oleh orangtua. AD tidur di berbagai tempat, di antaranya pos jaga perumahan.
Kasus ini kemudian dilaporkan warga ke pihak berwajib. Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Tim Reaksi Cepat Kementerian Sosial, Polsek Pondokgede, anggota Polda Metro Jaya kemudian menindaklanjutinya dengan datang ke lokasi.
Kelima anak Utomo kemudian dievakuasi ke rumah aman milik negara. Sementara Utomo dan Nurindria dibawa ke polisi.