Suara.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan orang tua AD (8), Utomo dan Isterinya Nurindria Sari sebagai tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu.
"Untuk saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Eko Daniyanto kepada wartawan, Senin (18/5/2015).
Menurutnya, Utomo sudah mengakui telah mengkonsumsi barang haram tersebut bersama isterinya sejak enam bulan lalu.
"Subdit 1 melaporkan Utomo mengakui. 5-6 bulan lalu sudah aktif menggunakan," kata Eko.
Eko menjelaskan, pada pemeriksaan tersebut juga di sertakan barang bukti sabu seberat 0,58 gram dan alat hisab sabu.
"Kita lakukan pemeriksaan sampai pagi. Penyerahan disertai alat hisap. Alumunium foil dan shabu 0,58 gram," katanya.
Utomo dan Nurindria dikehatuhi juga sebagai terlapor kasus penelantaran terhadap lima anaknya.
Kasus ini bermula setelah anak ketiga Utomo, AD, yang selalu berada di luar rumah selama sekitar satu bulan.
Dari situ kemudian warga mengetahui kalau AD tidak diperbolehkan masuk ke dalam rumah oleh orangtua dan tidur di pos penjagaan rumah.
Kelima anak Utomo kini sudah ditangani oleh KPAI dan diasuh di rumah aman KPAI di Desa Taruna, SOS, Cibubur, Jakarta Timur.