Hari Ini, Urine dan Darah Ortu Penelantar Anak di Cibubur Dites

Senin, 18 Mei 2015 | 06:47 WIB
Hari Ini, Urine dan Darah Ortu Penelantar Anak di Cibubur Dites
Utomo Permono dan istri tiba di Polda Metrojaya [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hari ini, Senin (18/5/2015)‎, Polda Metro Jaya tes urine dan darah pasangan suami istri Utomo Permono‎ dan Nurindria Sari, orang tua yang menelantarkan anaknya, AD (8) di Perumahan Citra Gran Cibubur, Cluster Nusa Dua, Blok E. Tes ini untuk mengetahui apakah mereka mengonsumsi narkotika atau tidak.

"Besok, (Senin (18/5/2015), dilakukan tes urine dan tes darah untuk memastikan apakah mereka positif atau tidak. Ini sudah ada barang buktinya," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Eko Daniyanto, Minggu‎ (17/5/2015).

Kepada polisi mereka telah mengaku memakai sabu. Bahkan, katanya, Utomo menunjukkan tempat penyimpanan barang haram itu di rumahnya kepada polisi.

"Mereka mengakui memakai narkoba, baru memakai (konsumsi) selama enam bulan. Mereka suami dan istri masing-masing pakai setengah gram, setengah gram‎," ujar Eko.

Suami istri itu mengaku mendapatkan barang haram dari seorang pengedar di Jakarta berinisial O. Namun, polisi belum menelusuri apakah keduanya terlibat jaringan pengedar narkoba atau tidak.

Menurut Eko, suami istri ini perlu mendapatkan assesment dengan pendampingan dokter kejiwaan.

"Sebab kalau diobati tanpa mental dan rohani, bisa balik lagi jadi pecandu. Mungkin perlu kerja sama dengan pihak pemda, dikasih keterampilan untuk mengalihkan kecanduannya," katanya.

Dia menambahkan dalam kasus penggunaan narkoba, keduanya akan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan Pasal 112, 114 subsider 132. Kalau bisa dibuktikan, di tambah hukumannya sepertiga, jadi minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI