Suara.com - Sebagian kelompok di Irlandia tengah menyerukan agar negaranya melegalkan pernikahan sesama jenis. Namun Gereja Keuskupan di sana menolaknya.
Dalam surat Keuskupan Katolik yang dibacakan Minggu (17/5/2015) kemarin terjadi perdebatan. Surat itu berisikan permohonan agar gereja mengabulkan untuk mengubah definisi konstitusi perkawinan.
Namun akhirnya pemerintah Republik Irlandia akan mengambil jalan tengah. Pada 22 Mei nanti mereka akan mengadakan referendum nasional. Isinya jajak pendapat rakyat setuju atau tidak UU perkawinan Irlandia melegalkan pernikahan sesama jenis.
Jika kebanyakan rakyat Irlandia setuju pernikahan sesama jenis, maka Irlandia akan menjadi negara ke-18 yang melegalkan pernikahan sesama jenis.
Pemungutan suara itu menandai momentum penting dalam hubungan berkembang antara gereja dan negara Irlandia. Sebab gereja mendesak masyarakat untuk menolak proposal pernikahan sesama jennis tersebut. Namun kelompok partai politik menganggap pengajuan itu adalah hak konstitusi.
Uskup Agung Dublin, Diarmuid Martin mengatakan meski hukum Irlandia melegalkan pernikahan sesama jenis, hukum agama akan tetap menolak. Artinya pernikahan tidak sah secara agama.
Pengajuan hukum legalkan pernikahan sesama jenis ini karena Irlandia ingin mengubah konstitusi untuk memperpanjang hak pernikahan sipil untuk pasangan sesama jenis. Setiap perubahan konstitusi nantinya harus disetujui oleh parlemen. (BBC)