Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Eko Daniyanto mengatakan pasangan suami istri Utomo Permono dan Nurindria Sari, orang tua yang diduga menelantarkan anaknya AD (8), ditahan polisi, Minggu (17/5/2015). Namun, mereka ditahan dalam kasus narkoba jenis sabu.
"Sudah (ditahan). Kan mereka sudah melalui pemeriksaan 3x24 jam (narkoba). Arahnya menjadi tersangka," kata Eko.
Namun, katanya, untuk kasus dugaan penelantaran dan kekerasan terhadap anak, mereka masih berstatus sebagai terperiksa. Hingga kini, polisi masih mendalami kasus tersebut.
Saat diperiksa polisi, Utomo dan istri mengaku mendapatkan barang haram dari seorang pengedar di Jakarta berinisial O.
"Mereka mengaku membeli barang (sabu) itu dari seorang inisial O di Jakarta," katanya.
"Sudah (ditahan). Kan mereka sudah melalui pemeriksaan 3x24 jam (narkoba). Arahnya menjadi tersangka," kata Eko.
Namun, katanya, untuk kasus dugaan penelantaran dan kekerasan terhadap anak, mereka masih berstatus sebagai terperiksa. Hingga kini, polisi masih mendalami kasus tersebut.
Saat diperiksa polisi, Utomo dan istri mengaku mendapatkan barang haram dari seorang pengedar di Jakarta berinisial O.
"Mereka mengaku membeli barang (sabu) itu dari seorang inisial O di Jakarta," katanya.
"Mereka mengakui memakai narkoba, baru memakai (konsumsi) selama enam bulan. Mereka suami dan istri masing-masing pakai setengah gram, setengah gram," Eko menambahkan.
Besok, Senin (18/5/2015), polisi akan melakukan tes urine dan tes darah kepada suami istri itu.
"Besok Senin (18/5) baru tes urine dan tes darah, positif atau tidak. Ini sudah ada barang buktinya," jelasnya.
Kasus ini berawal dari laporan warga tentang adanya dugaan penelantaran dan penganiayaan anak. KPAI, Kementerian Sosial, dan polisi kemudian menindaklanjutinya. Anak-anak Utomo dievakuasi ke rumah aman milik negara. Sedangkan Utomo dan istri dibawa ke Polda Metro Jaya.
"Besok Senin (18/5) baru tes urine dan tes darah, positif atau tidak. Ini sudah ada barang buktinya," jelasnya.
Kasus ini berawal dari laporan warga tentang adanya dugaan penelantaran dan penganiayaan anak. KPAI, Kementerian Sosial, dan polisi kemudian menindaklanjutinya. Anak-anak Utomo dievakuasi ke rumah aman milik negara. Sedangkan Utomo dan istri dibawa ke Polda Metro Jaya.