Suara.com - Polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,58 gram dari rumah pasangan suami istri Utomo Permono dan Nurindria Sari, orang tua yang diduga menelantarkan anaknya, AD (8), di Cluster Nusa Dua, Blok E, Perumahan Citra Gran Cibubur.
"Mereka mengakui memakai narkoba, baru memakai (konsumsi) selama enam bulan. Mereka suami dan istri masing-masing pakai setengah gram, setengah gram," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Eko Daniyanto, Minggu (17/5/2015).
Di Polda Metro Jaya, mereka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pengedar di Jakarta.
"Mereka mengaku membeli barang (sabu) itu dari seorang inisial O di Jakarta," katanya.
Eko menambahkan polisi akan melakukan tes urine dan tes darah terhadap Utomo dan istri, Senin (18/2015).
"Besok Senin (18/5) baru tes urine dan tes darah, positif atau tidak. Ini sudah ada barang buktinya," kata dia.
Bila terbukti, keduanya akan dijerat pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan Pasal 112, 114 subsider 132.
Sementara itu, lima anak Utomo, sekarang mendapatkan perlindungan di rumah aman milik negara di Cibubur.