Suara.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak memprediksi pelaku kasus pemerkosaan dan pembunuhan anak kandung, Sadriansyah akan terjerat asal berlapis. Sadriansyah terancam hukuman penjara lebih dari 15 tahun.
"Karena kejahatan yang dilakukan orangtuanya," kata Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait saat dihubungi suara.com Minggu (17/5/2015).
Selain itu, Komnas Anak akan mendesak agar orangtuanya tidak diperbolehkan untuk mendapat hak asuh kembali. Karena perlakukannya orangtuanya sudah tidak wajar.
"Kami akan meminta untuk mencabut kuasa asuhnya. Karena sudah tidak benar. Tidak manusiawi," kata Sirait.
Menurutnya dalam waktu dekat ini, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Polres Sungai Kunjang Samarinda, Kalimantan Timur untuk menindaklanjuti kasus tersebut. "Perwakilan kita di Samarinda akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaktlajutinya," katanya.
Sebelumnya Sadriansyah ditangkap Polres Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat (15/5/2015) lalu. Sadriansyah merupakan warga Sungai Kunjang. Dia membunuh empat dari enam anaknya saat masih bayi.
Bahkan seorang anak perempuannya yang berusia 15 tahun yang hidup diperkosa olehnya sejak pertengahan tahun 2014.
Kepada penyidik kepolisian, Sadriansyah pun mengaku membunuh anaknya saat masih bayi. Anak pertamanya dibunuh pada tahun 1997 saat berusia satu bulan. Setahun kemudian dia pun membunuh bayinya yang berusia dua bulan.
Di tahun 2001 dia kembali membunuh anaknya yang berusia tiga bulan, dan tahun 2008 anaknya yang berusia empat bulan juga dibunuh. Sedangkan anak terakhirnya masih bertahan hidup meski akhirnya mengalami gangguan mental akibat terus disiksa oleh pelaku.
Dikatakan Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Siswantoro, terungkapnya kasus ini berkat laporan anak perempuannya yang tak tahan terus diperkosa. Polisi kemudian menangkap pelaku dan meminta keterangan istri korban.