Suara.com - LSM hak asasi manusia Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan mendukung usul beberapa tokoh masyarakat untuk dilakukan audit internal di Polri. Audit itu demi penegakan hukum yang lebih bersih dan penguatan semangat antikorupsi di Indonesia.
Direktur Kontras Haris Azhar menjelaskan selama ini Polri sering diterpa isu banyak melakukan penyelewengan. Begitu juga banyak kebobrokan pada sistem kerja dan sistem manajemen.
"Polisi kan sekarang sedang menjadi sorotan karena diduga banyak melakukan penyelewengan, sistem manajemen, sistem kerja, dan sumber daya manusianya harus diperiksa," kata Harissaat dihubungi, Minggu (17/5/2015).
Menurut dia, proses pemeriksaan tersebut harus dilakukan oleh sebuah komite yang bekerja langsung di bawah Presiden. Pemeriksaannya dalam jangka waktu 6 bulan hingga 1 tahun.
"Nah sementara mereka diperiksa, fungsi dan kerjanya ditahan dulu untuk dipindahkan ke tempat lain. Misalnya fungsi keamanan diambil TNI, fungsi pengaturan lantas diserahkan pada DLLAJ, fungsi pelayanan publik diambilalih Kemendagri," tuturnya.
Sebelumnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (13/5), sejumlah tokoh agama dan aktivis yang tergabung dalam Gerakan Dekrit Rakyat Indonesia mendesak reformasi menyeluruh dalam tubuh Polri sehingga Polri bisa tumbuh menjadi institusi penegak hukum yang bersih, kompeten, dan kuat.
Mereka terdiri dari rohaniwan seperti Romo Frans Magnis Suseno, Pendeta Gomar Gultom, K.H. Solahuddin Wahid, serta aktivis antikorupsi seperti Ray Rangkuti, Chandra Motik, dan Saor Siagian. Bahkan Chandra Motik yang mewakili Alumni Lintas Perguruan Tinggi Se-Indonesia mengajukan petisi untuk reformasi Polri yang poinnya antara lain reposisi kedudukan Polri yang semula berada di bawah Presiden secara langsung menjadi di bawah kementerian/lembaga atau pemerintah daerah serta pemisahan fungsi penegakan hukum dan kamtibmas.
Chandra juga menekankan perlunya dibentuk satuan tugas (Satgas) kebenaran korupsi polisi untuk memeriksa kebenaran dari sumber penghasilan polisi yang diduga berasal dari sumber yang tidak sah sesuai undang-undang.
"Satgas tersebut harus terdiri dari anggota PPATK, komisioner KPK, Ombudsman, masyarakat, serta akademisi," ujarnya.
Bagi anggota kepolisian yang terbukti melakukan praktik korupsi sampai dengan 2010, tuturnya, direkomendasikan agar Presiden memberikan amnesti melalui Keputusan Presiden (Keppres) atas oknum polisi tersebut. Sedangkan bagi aparat penegak hukum yang masih aktif, akan diberlakukan kebijakan illicit erichment (perolehan kekayaan secara tidak wajar) di mana jika penegak hukum tidak bisa membuktikan bahwa hartanya berasal dari sumber yang sah, kekayaan tersebut akan disita negara.