Suara.com - Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 3 Jakarta yang dipecat Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Retno Listyarti, klarifikasi atas tudingan yang menyebutkan dia meninggalkan tugas saat ujian nasional pertengahan pada Selasa (14/4/2015). Seperti diketahui, salah satu dasar dia dipecat adalah karena dianggap meninggalkan tugas mengawasi anak didik ujian.
Retno mengatakan saat itu, dia diundang menjadi narasumber di acara talk show yang berlangsung di SMAN 2, Olimo, Jakarta Barat, oleh salah satu stasiun televisi swasta.
"Pagi-pagi saya datang ke sekolah dan meminta wakil bidang kurikulum handle UN. Sebelumnya saya datang acara talk show di SMA 3, tapi tempat dipindah ke sekolah SMA 2," kata Retno di kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Minggu (17/5/2015).
Sekretaris Federasi Serikat Guru Indonesia itu menambahkan kehadirannya ke acara talk show tersebut ketika itu hanya sekitar 10 menit. Menurut dia, ketika diwawancara stasiun televisi, dia membicarakan soal kebocoran ujian nasional.
"Setelah talk show saya langsung kembali ke sekolah. Saya tiba di SMA 3 pukul 07.26 WIB dan ambil alih pelaksanaan UN," ujarnya.
Retno mengatakan sebelum datang ke SMAN 2, dia mengaku tidak tahu kalau pada saat bersamaan juga ada kunjungan Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan dan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Semangat saya ingin menyelamatkan anak-anak karena kebocoran UN terbukti," ujarnya.
Sebelumnya, Ahok menginstruksikan Dinas Pendidikan untuk mengeluarkan sanksi kepada Retno karena dinilai keluyuran saat SMAN 3 melaksakan ujian nasional.
Menurut Ahok, perilaku Retno yang memilih melayani wawancara salah satu stasiun televisi swasta ketimbang mengawasi ujian muridnya merupakan kesalahan besar.
"Biar Dinas yang putuskan, tetapi pasti dia akan kami kasih sanksi. Pertama, dia enggak pakai seragam, dan kedua, dia juga masih pegang organisasi. Ingat, Anda ini kepala sekolah lho, bukan cuma guru," kata Ahok di Balai Kota, Jumat (17/4/2015).
Ahok makin meradang saat Retno mengatakan bahwa peran Retno di FSGI lebih dilindungi daripada sebagai kepala sekolah yang harus berada di sekolah. Retno mengatakan perannya sebagai Sekretaris Jenderal FSGI dilindungi oleh UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen. Sebagai sekretaris tugasnya berbicara demi kepentingan pendidikan.
Sedangkan ketentuan kepala sekolah harus berada di sekolah selama pelaksanaan UN diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
"Sekarang kalau bicara pengurus, organisasi di Indonesia itu mana ada sih yang tunggal? Betul enggak? Sekarang kalau Anda mau jadi Sekjen (FSGI), berhenti saja dari kepala sekolah, ya kan," kata Ahok.
Ketika itu Ahok mengatakan bahwa Retno harus dipecat.
"Memang dia harus dipecat dari kepala sekolah. Tapi, Dinas yang akan lakukan, bukan saya yang bisa pecat. Dinas yang bisa (memecat)," kata Ahok.