Suara.com - DPP Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Surabaya pimpinan Romahurmuziy menolak rencana revisi UU Pilkada dan UU Partai Politik. Sebab, mereka revisi ini dianggap hanya untuk mengakomodir kelompok tertentu.
"Ini lebih menonjolkan syahwat dan hasrat kekuasaan sehingga mengabaikan kepentingan yang lebih besar," kata Ketua DPP PPP Bidang Politik dan Pemerintahan, Rusli Effendi, dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta, Minggu (17/5/2015).
Menurut dia ide revisi UU Pilkada merupakan bukti kepanikan politik karena khawatir tidak dapat mengikuti pemilukada serentak yang rencananya dilaksanakan Desember 2015.
"Ini hanyalah bentuk kepanikan politik karena khawatir tidak bisa ikut pilkada," ujarnya.
DPP telah menginstruksikan anggota Fraksi PPP di Komisi II DPR untuk menolak rencana revisi UU Pilkada dan UU Partai Politik.
Bila ada anggota Komisi II DPR dari Fraksi PPP yang tidak mau mengikuti instruksi pusat, mereka akan diberi sanksi.
"Sikap kita jelas, menolak. Kita sudah komunikasi dengan (Fraksi PPP) Komisi II, kalau membangkang, akan diberi sanksi sesuai dengan kesalahanannya, kalau perlu di-PAW tentu akan kta PAW," kata dia.